Kejati Sumut menuntut hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkoba dan pidana seumur hidup terhadap tujuh terdakwa lainnya hingga Mei 2023.

Title: Kejati Sumut Tuntut Hukuman Mati Terhadap 34 Terdakwa Narkoba Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkoba dan tujuh terdakwa lainnya dituntut pidana seumur hidup hingga Mei 2023. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba yang semakin marak di masyarakat. Tuntutan ini merupakan tindak lanjut dari upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, narkoba merupakan ancaman yang besar bagi keamanan negara dan generasi muda kita. Oleh karenanya, Kejati Sumut bersama aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kejati Sumut tidak main-main dalam menuntut pelaku narkoba, bahkan sampai menuntut pidana hukuman mati. Ini dikarenakan dampak yang sangat merugikan masyarakat dan keamanan negara yang semakin terancam. Sehingga menuntut pidana hukuman mati menjadi hal yang wajar bagi pihak Kejati Sumut. Namun, kita juga harus ingat untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk membela diri dan membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Setiap orang berhak mendapatkan keadilan dan hakim harus dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada secara obyektif. Dalam memerangi narkoba, Kita semua harus berperan serta aktif. Mulai dari diri sendiri, masyarakat hingga pemerintah harus bekerja sama agar Indonesia bebas narkoba. Kita harus mengedukasi masyarakat bahwa narkoba bukanlah solusi dari masalah yang dihadapi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat dan negara. Terakhir, mari kita dukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, karena hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tapi menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara Indonesia. Semoga dengan tuntutan Kejati Sumut terhadap 34 terdakwa kasus narkoba ini, Indonesia semakin bebas dari peredaran narkoba dan tercipta masyarakat yang sehat dan mandiri.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form