KPK memeriksa Mario Dandy terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Title: KPK Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Gratifikasi Rafael Alun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mario Dandy sebagai saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. Seperti yang telah dilaporkan oleh CNN Indonesia, Rafael Alun Trisambodo, mantan petinggi PT Pertamina Gas, disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar dari PT Multiguna Sarana Mandiri (MSM) terkait proyek pipa gas pada 2017 dan 2018. Saat ini, Rafael Alun Trisambodo telah menjadi terdakwa kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan kasus tersebut, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur Utama PT MSM, Peter E. Tanjaya, serta beberapa pihak dari perusahaan lain yang terkait dengan proyek tersebut. Mario Dandy, putra dari Rafael Alun Trisambodo, diduga menjadi pihak yang terlibat dalam kasus gratifikasi tersebut. Oleh karena itu, KPK mengagendakan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Mario Dandy sebagai saksi. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK telah menunjukkan tekadnya untuk mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk selalu memegang teguh prinsip integritas dan anti-korupsi.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form