Infografis ini menjelaskan cara untuk memblokir STNK pada kendaraan yang sudah dijual agar terhindar dari pajak progresif yang telah ditentukan oleh pemerintah di beberapa wilayah.

Judul: "Infografis Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual: Caranya Gampang atau Cuma Tukang Parkir yang Kompol?" Jadi begini, teman-teman. Kamu lagi jualan mobil atau motor bekas nih? Ada kabar buruk dari pemerintah. Yaitu? Kamu harus memblokir STNK kendaraanmu yang sudah dijual atau kamu bakal kena pajak progresif di sejumlah wilayah. Nah lho, ngeri juga ya. Tapi jangan khawatir, CNN Indo punya solusinya. Nih, khusus buat kamu yang emang terlalu malas untuk ke Samsat atau kesulitan buat blokir STNK-nya, bisa nih lihat infografis berikut. Pertama, kamu harus punya akses aplikasi telepon genggam bernama Samsat Jago yang bisa kamu download di Google Play. Lalu cara blokir STNK-nya yang paling mudah (katanya sih) yaitu pilih menu 'Kendaraan Sudah Dijual', scan STNK dan BPKB kendaraan, lalu klik 'Blokir STNK'. Simple kan? Tapi kamu harus hati-hati juga ya teman-teman. Karena nih, beberapa orang mengalami gagal blokir STNK dan malah bikin bayar pajaknya makin mahal. Jadi, lebih baik kamu cek dan ricek ulang blokir STNK kendaraanmu itu. Gimana, sekarang kamu udah ngerti cara blokir STNK kendaraan yang sudah dijual? Jangan sampai hal-hal yang sepele menambah beban pikiran kamu ya. Happy selling, dear!

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form