Kemenkumham menjamin pemulihan remaja yang menjadi korban perkosaan di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Usia korban adalah 16 tahun dan Kemenkumham telah mengutuk aksi keji pemerkosaan tersebut.

Judul: "Kemenkumham, Penjamin Pemulihan Remaja Korban Perkosaan dengan Hanya Mengutuk" Baru-baru ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan penentangannya terhadap tindakan kejahatan pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Melalui sebuah pernyataan yang didapat dari sumber Kabid Humas Kemenkumham, mereka mengecam dan menolak aksi keji tersebut. Kemenkumham menyarankan agar remaja korban perkosaan menjalani pemulihan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang. Dalam pemulihan tersebut, korban akan mendapat berbagai layanan seperti penanganan medis, psikologis, serta sosial. Namun, apakah hanya mengutuk dan menyarankan pemulihan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Tangerang sudah cukup membantu korban dan mencegah terulangnya aksi serupa? Sudah sepantasnya bagi Kemenkumham untuk tidak hanya mengutuk, tetapi juga memberikan tindakan nyata untuk membantu remaja korban perkosaan. Dapatkan layanan medis, psikologis, serta sosial di tempat yang jauh dari keluarganya pastinya tidak mudah bagi korban. Kembali ke pertanyaan awal, apakah mengutuk sudah cukup membantu? Dalam situasi seperti ini, tidak banyak yang bisa dilakukan oleh orang awam. Namun, sebagai kementerian yang bertugas menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia, Kemenkumham dapat memberikan bantuan lebih dari sekadar mengutuk. Semoga aksi keji seperti ini tidak terulang dan remaja korban dapat pulih dengan cepat dan sempurna.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form