Lima kecamatan di Sikka, NTT, diisolasi karena adanya KLB rabies.

Judul: KLB Rabies di Sikka NTT: Lima Kecamatan Diisolasi karena Gara-gara Anjing yang Gak Tahu Diri Kabar terbaru dari NTT, terutama dari wilayah Sikka, lagi-lagi membuat kita heboh. Kali ini bukan karena pesona alamnya yang memukau atau bahkan keragaman budayanya yang menakjubkan. Tapi, karena adanya KLB rabies yang membuat lima kecamatan diisolasi. Tapi, kita tahu siapa yang harus disalahkan atas KLB ini, anjing-anjing liar yang gak tahu diri! Jangan salah paham. Bukan bermaksud membenci anjing atau binatang lainnya ya. Tapi, kenapa sih, musti keluyuran ke mana-mana, apalagi kalau dalam jumlah besar? Sudah ada peraturan pemerintah tentang pentingnya mengikat binatang peliharaan, tapi koq masih saja banyak yang acuh tak acuh. Walaupun sebenarnya alur penanganan KLB rabies ini berjalan dengan baik, namun tetap saja, kita merasa risih dengan aksi-aksi anjing yang meresahkan masyarakat. Biasanya sih, anjing-anjing ini berkeliaran tanpa tujuan, suka menciduk makanan di warung, sampai menggonggong tanpa henti di tengah malam. Kalau saja anjing-anjing ini bisa mengikuti protokol kesehatan seperti manusia, misalnya rajin pakai masker dan menjaga jarak, mungkin KLB rabies ini bisa dihindari. Tapi, kembali lagi pada kendala hewan, mereka gak tahu kalau sedang membawa virus mematikan yang bisa mengancam kami, manusia. Tentunya di samping rasa risih & geregetan, saya juga merasa sedih. Ada beberapa kondisi khusus yang membuat orang-orang berhak punya hewan peliharaan, seperti anak-anak autis atau penyandang disabilitas lainnya. Tapi, sayangnya, mereka nggak bisa menikmati haknya bermain dengan teman hewan karena ulah satu dua anjing yang 'nakal'. So, before you bring your furry friend for a walk, please don't forget to leash them, people! Jadilah manusia bertanggung jawab, sebab mengingatkan bukan sekadar tugas pemerintah dan dinas yang terkait. Semoga bisa terhindar dari KLB serupa di masa yang akan datang.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form