Judul: Menkumham Bersabar, RUU Perampasan Aset Belum Dibahas di DPR! Pemerintah Indonesia memang selalu punya cara unik dalam menangani masalah. Bukannya menindak secara tegas para koruptor, mereka justru memilih mengantisipasi dengan membuat revisi UU KPK dan sekarang memperjuangkan RUU Perampasan Aset. Suatu tindakan yang sungguh menghibur! Namun, jangan khawatir karena Menkumham Yasonna Laoly memastikan bahwa ia akan sabar menunggu RUU tersebut dibahas di DPR. Siapa cepat, siapa dapat! Bagaimana dengan masyarakat yang setiap hari harus berhadapan dengan biaya hidup yang semakin mahal dan kemiskinan yang semakin merajalela? Namun, mungkin Menkumham berpikir bahwa dengan menunggu RUU Perampasan Aset disahkan, para koruptor akan semakin gentar dan bungkam. Apa yang salah dengan penerapan undang-undang yang sudah ada untuk menindak para koruptor? Ataukah memang ingin menambah panjang daftar aturan tanpa ada tindakan nyata? Well, tunggu saja RUU tersebut disahkan dan lihatlah apakah bisa menyelesaikan masalah korupsi dan membantu masyarakat yang terus diabaikan. Kita juga bisa berharap bahwa Menkumham dan pemerintah akan lebih banyak bertindak dalam menyelesaikan masalah, bukan hanya berbicara dan membuat aturan. Untuk saat ini, kita tunggu saja RUU Perampasan Aset itu dibahas di DPR dengan serius dan tidak semata-mata hanya sebagai pemanis ulang tahun mereka.