Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas 2 tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo Tahun 2020 sampai 2022 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi BTS ke JPU Pada hari Sabtu, 22 Mei 2023, Jampidsus telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo Tahun 2020 sampai 2022 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung, akhirnya kasus ini akan kembali diserahkan ke pihak jaksa untuk diproses lebih lanjut. BTS 4G sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan jangkauan sinyal telekomunikasi di Indonesia. Namun, program tersebut merugi hingga miliaran rupiah akibat adanya dugaan korupsi yang terjadi di dalamnya. Oleh karena itu, kasus ini merupakan salah satu yang cukup menggemparkan publik pada masa itu. Berbagai pihak tentu mengharapkan proses hukum yang adil dan transparan terkait kasus korupsi BTS ini. Penyerahan berkas ke JPU menjadi salah satu tahap awal dalam proses hukum tersebut. Sejumlah pihak pun menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini. Diharapkan, proses hukum terkait kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo Tahun 2020 sampai 2022 dapat berlangsung lancar dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Adanya tindakan korupsi dalam berbagai program pemerintah tentu harus menjadi perhatian serius bagi kita semua, sehingga program-program pemerintah dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form