Seorang penipu jastip tiket konser Coldplay di Jakarta, yang merugikan 60 orang dengan total kerugian Rp257 juta, dapat dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun atas tuduhan ITE dan TPPU.

Judul: Penipu Jastip Tiket Coldplay Terancam 20 Tahun Penjara Pada bulan lalu, 60 orang menjadi korban penipuan jasa titip tiket konser Coldplay yang diadakan di Jakarta. Para korban telah kehilangan total sekitar Rp257 juta akibat penipuan tersebut. Pelaku penipuan tersebut kini menghadapi tuntutan hukuman yang serius, termasuk ITE dan TPPU. Menurut laporan CNN Indonesia pada 22 Mei 2023, pelaku penipuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 28 dan 45 Undang-Undang ITE. Pasal ini memuat tentang pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 milyar rupiah bagi yang menyebarkan informasi atau dokumen yang sengaja menjebak orang lain atau menimbulkan kerugian. Selain itu, pelaku penipuan juga dapat dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, yang mengatur tentang tindakan pencucian uang. Pelaku penipuan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal 20 milyar rupiah. Tindakan penipuan dalam jastip tiket merupakan kejahatan yang serius dan membuka peluang bagi para penipu untuk melakukan kejahatan lebih lanjut. Oleh karena itu, kita perlu waspada dan berhati-hati dalam membeli tiket atau menggunakan jasa titip. Sementara pihak berwenang telah mengambil tindakan yang tegas dan serius dalam menangani kasus ini, kita semua sebagai warga negara juga harus ikut mendukung tindakan tersebut dan memastikan bahwa kita tidak menjadi korban dari kejahatan semacam ini.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form