Partai politik harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan jika ingin mendaftarkan calon wakil presiden ke KPU. Hal tersebut meliputi usia, pendidikan, dan laporan harta kekayaan. (50 words)

Judul: "Wow, Syaratnya Gimana Sih Jadi Cawapres 2024?" Halo, kamu yang lagi berpikir jadi cawapres tahun 2024, pasti sudah baca persyaratan dari KPU kan? Kalau belum, coba deh lihat infografis berikut. Jadi, menurut KPU, partai politik yang ingin mendaftarkan cawapres harus mematuhi sejumlah persyaratan terkait usia, pendidikan, dan harta. Kita harus mengakui, persyaratan ini memang bikin tercengang-cengang. Pertama, usia. Calon cawapres harus berusia minimal 35 tahun. Artinya, yang masih berusia 34 atau di bawah itu harus milih jadi calon apa dulu ya. Apa jadi cagub saja deh? Atau mungkin jadi caleg dulu, biar punya banyak pengalaman. Kedua, pendidikan. Calon cawapres harus lulus pendidikan minimal sarjana atau setara. Kalau cuma lulus SMA, mending jangan dipikirkan dulu deh. Tapi ya, siapa tahu bisa jadi terobosan sih. Ketiga, harta. Calon cawapres harus memiliki harta bersih minimal 500 miliar rupiah untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Wah, kalau masih belum punya harta segitu, harus gimana nih? Minta sumbangan ke tetangga-tetangga kali ya. Kamu udah siap memenuhi persyaratan-persyaratan ini? Kalau belum, coba pikir-pikir lagi ya. Siapa tahu, kita masih punya harapan untuk jadi cawapres pada 2029. Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230606060925-620-958023/infografis-syarat-calon-wakil-presiden-2024

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form